8 Cara Mengurus Kartu ATM Hilang : Syarat, Biaya & Prosedur Lengkap

Cara Mengurus Kartu ATM Hilang – Fasilitas perbankan seperti halnya kartu ATM/Debit sampai saat ini memang masih menjadi prioritas utama bagi sebagian nasabah bank, baik bank Mandiri, BCA, BNI, BRI maupun bank-bank lainnya di Indonesia. Walaupun saat ini aplikasi digital banking seperti Mobile Banking memiliki kemudahan dalam hal apapun, namun kita tidak bisa mengesampingkan fungsi daripada kartu ATM tersebut. Untuk itu ketika kehilangan kartu ATM, kita tentu akan pusing dan harus segera mengurus ke bank terkait.

Bisa dikatakan bahwa penggunaan kartu ATM dan Mobile Banking ini cukup seimbang. Walaupun adanya fasilitas Mobile Banking semakin memudahkan, namun ketika aplikasi tersebut error atau tidak bisa digunakan, maka solusi berikutnya adalah kartu ATM yang harus digunakan, baik untuk urusan transfer maupun tarik tunai. Maka dari itu ketika pengguna kehilangan kartu ATM, usahakan untuk segera mengurusnya, dan jangan anggap remeh ketika kehilangan kartu ATM.

Kita tahu bahwa kartu ATM ini terintegrasi dengan nomor rekening kalian, jika ada saldo dalam jumlah besar, mau tidak mau kalian harus melakukan pemblokiran rekening untuk sementara waktu dengan menghubungi pihak bank terkait. Hal ini bertujuan agar ketika kartu tersebut ditemukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, saldo di dalam ATM tersebut akan aman. Membahas mengenai masalah kehilangan kartu ATM, di pertemuan kali ini buatatm.com akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara mengurus kartu ATM hilang lengkap dengan biayanya.

Cara mengurus kartu ATM hilang ini bisa dilakukan dengan mudah. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan lebih dulu ketika kalian kehilangan kartu ATM tersebut. Seperti sudah kami singgung diatas bahwa kalian harus meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening terlebih dahulu. Baru setelah itu kalian bisa mengurus ke bank terkait. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi lengkap mengenai syarat dan cara mengurus kartu ATM hilang berikut ini.

Cara Mengurus Kartu ATM Hilang

Hal yang Harus Dilakukan Ketika Kehilangan Kartu ATM

Seperti sudah kami sampaikan diatas bahwa ketika kalian mengurus kartu ATM hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Cara blokir kartu ATM hilang ini juga bisa dilakukan melalui beberapa metode, diantaranya adalah melalui kantor cabang bank terkait setempat ataupun melalui Call Center bank terkait. Kami rasa cara yang cukup efisien adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang terkait. Namun jika kalian mungkin sedang sibuk, kalian bisa menggunakan opsi kedua, yakni menghubungi Call Center Bank terkait. Berikut nomor Call Center Bank di Indonesia.

  • Bank Mandiri : 14000 atau (021)5299-7777
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Call BRI 14017 atau (021)1500 017
  • Bank Negara Indonesia (BNI) : BNI Call 1500046
  • Bank Central Asia (BCA) : Halo BCA 1500888
  • Bank Tabungan Negara (BTN) : 1500286

Untuk proses pemblokiran ini, biasanya kalian akan diminta beberapa data-data sebagai berikut.

  • KTP
  • Buku Rekening
  • KK (nama ibu kandung)
  • Perkiraan saldo terakhir
  • Tanggal dan waktu kejadian

Jika dirasa semua data dan kronologi sudah sesuai, nantinya pihak bank akan langsung melakukan pemblokiran untuk keamanan nomor rekening nasabah. Hal ini sudah menjadi ketentuan dari pihak bank jika ada salah satu nasabahnya yang mengalami kehilangan kartu ATM maupun kartu Kredit.

Syarat Mengurus Kartu ATM Hilang

Setelah mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kehilangan kartu ATM. Berikutnya kita akan membahas mengenai syarat mengurus kartu ATM hilang. Disini bisa kalian pahami bahwa ada beberapa syarat diperlukan ketika mengurus kartu ATM hilang. Diantaranya adalah siapkan KTP, Buku Tabungan dan juga Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian. Ketiga syarat ini bisa dikatakan cukup penting, walaupun ada juga beberapa bank yang tidak membutuhkan surat kehilangan dari pihak Kepolisian. Namun tidak ada salahnya jika kalian lebih baik mengurus surat kehilangan untuk berjaga-jaga jika diminta oleh bank terkait.

Nah untuk mengurus surat kehilangan dari pihak Kepolisian, kalian tidak perlu khawatir karena pengurusan surat ini tidak akan dikenai biaya sepeser pun alias gratis. Kemudian prosesnya pun tidak terlalu lama, jadi setelah surat tersebut selesai dibuat, kalian bisa langsung menuju ke kantor bank terkait untuk mengurus kartu ATM hilang.

Cara Mengurus Kartu ATM Hilang

Setelah mengetahui informasi diatas mengenai hal yang harus dilakukan ketika kehilangan kartu ATM dan juga syarat diperlukan untuk mengurus kartu ATM hilang, selanjutnya kita akan masuk ke pembahasan utama yaitu mengenai cara mengurus kartu ATM hilang. Ada beberapa langkah-langkah yang harus kalian perhatikan disini, untuk lebih jelasnya simak berikut ini.

  1. Langkah pertama adalah dengan melakukan pemblokiran Setelah itu kalian bisa segera mengurus surat kehilangan di Kantor Polisi setempat.
  2. Apabila surat kehilangan sudah berhasil dibuat, kalian bisa menuju ke kantor bank terkait untuk melakukan penggantian kartu ATM baru.
  3. Disini kalian akan diminta untuk mengisi formulir permintaan kartu ATM baru. Formulir tersebut bisa diisi dengan lengkap dan harus ditandatangani diatas materai 6000.
  4. Berikutnya CS akan menginput data-data ke dalam sistem. Bank akan menerbitkan kartu ATM baru atas nama kalian.
  5. Setelah itu kalian bisa menginput 6 digit nomor PIN di mesin EDC yang akan dibantu oleh CS.
  6. Kemudian CS juga akan meminta kalian untuk menandatangani kartu tersebut.
  7. Setelah proses selesai, CS akan menginformasikan biaya penggantian kartu yang harus dibayarkan.

Biaya Mengurus Kartu ATM Hilang

Nah membahas mengenai biaya, perlu diketahui bahwa ketika mengurus kartu ATM hilang, tentu saja kalian akan meminta pembuatan kartu ATM baru bukan? Nah disini setiap bank tentu memiliki ketentuan biaya untuk penggantian kartu ATM hilang, dimana besarnya biaya penggantian kartu ATM hilang adalah sebesar :

  • Bank Mandiri : Rp. 15.000
  • Bank Central Asia (BCA) : Mulai dari Rp. 10.000 – Rp. 20.000 (tergantung jenis kartu)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Rp. 15.000
  • Bank Negara Indonesia (BNI) : Rp. 15.000
  • Bank Tabungan Negara (BTN) : Rp. 15.000

Bisa dikatakan untuk perihal biaya penggantian kartu ATM hilang adalah sama di setiap bank, yakni rata-rata Rp 15.000. Selain itu juga kalian akan dikenai biaya materai sebesar 6000. Jadi jika di total, biaya yang harus dikeluarkan ketika mengurus ATM hilang adalah sebesar Rp 21.000.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, disini kami bisa menarik kesimpulan bahwa pengurusan kartu ATM hilang sangatlah mudah dan prosesnya juga cepat. Jika semua syarat sudah dipersiapkan, mungkin hanya kurang dari 30 menit, kartu ATM baru sudah bisa kalian dapatkan. Hal paling penting disini yang harus diperhatikan adalah kalian wajib untuk melakukan pemblokiran rekening terlebih dulu untuk keamanan. Jika sudah, kalian baru bisa mengurus persyaratan lainnya seperti membuat surat kehilangan di kantor polisi setempat.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai cara mengurus kartu ATM hilang. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa buatatm.com sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kalian yang belum mengetahui bagaimana prosedur pengurusan penggantian kartu ATM yang hilang.